TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Created At : 2013-10-09 03:14:49 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 2694

 

 

1.  Nama Jabatan

:

CAMAT

 

 

Tugas Pokok

:

Memimpin pelaksanaan teknis kewilayahan meliputi tugas umum pemerintahan dan pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dalam wilayah kerja kecamatan.

 

 

Rincian

:

 

 

 

1)        Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;

2)        Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

3)        Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan dan ketertiban umum;

4)        Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

5)        Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

6)        Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;

7)        Membina penyelenggaraan pemerintahan desa;

8)        Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa;

9)        Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;

10)     Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan teknis kewilayahan meliputi tugas umum pemerintahan dan pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;

11)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

2.  Nama Jabatan

:

SEKRETARIS KECAMATAN

 

 

Tugas Pokok

:

Melaksanakan tugas dibidang kesekretariatan yang meliputi urusan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan, dokumentasi produk hukum, kegiatan rumah tangga, perlengkapan dan pengelolaan kepegawaian.

 

 

Rincian

:

 

 

 

1)        Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;

2)        Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan masing-masing seksi;

3)        Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan hasil musyawarah perencanaan pembangunan ( musrenbang )  desa  dan kecamatan;

4)        Mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi kegiatan masing-masing seksi;

5)        Membantu Camat dalam mengkoordinasikan tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan/Dinas, Petugas Badan/Dinas, dan Instansi Vertikal yang melaksanakan operasional kegiatan di kecamatan;

6)        Mengkoordinasikan penyusunan laporan–laporan yang dibutuhkan;

7)        Menyusun rencana anggaran dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;

8)        Mengkoordinasikan pengelolaan surat dan kearsipan;

9)        Mengkoordinasikan pengelolaan dokumen produk hukum dan kegiatan;

10)     Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan pengelolaan barang dan perlengkapan serta rumah tangga;

11)     Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia;

12)     Mengkoordinasikan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas bidang kesekretariatan;

13)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

3.  Nama Jabatan

:

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

 

 

 

Tugas Pokok

:

Melaksanakan tugas di bidang Perencanaan, monitoring, evaluasi serta pelaporan.

 

 

Rincian

:

 

 

 

1)        Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;

2)        Melaksanakan koordinasi perencanaan kegiatan masing-masing seksi;

3)        Menyusun rencana jangka panjang, menengah dan pendek internal SKPD;

4)        Melaksanakan koordinasi teknis dengan seksi Pemberdayaan Masyarakat dan desa/kelurahan mengenai inventarisasi hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa/kelurahan dan kecamatan, pemantauan hasil musrenbang yang telah diakomodasi / dilaksanakan dengan biaya APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Alokasi Dana Desa (ADD) maupun sumber dana lain yang sah;

5)        Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan guna kepentingan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;

6)        Menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) internal SKPD;

7)        Menyusun penetapan kinerja atau yang sejenis Satuan Kerja Perangkat Daerah;

8)        Menyusun standar operasi dan prosedur ( SOP );

9)        Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan internal SKPD;

10)     Menyusun laporan pengendalian operasional kegiatan atau yang sejenisnya;

11)     Penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerin-tahan Daerah (LPPD) dan suplemennya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan sejenisnya internal SKPD;

12)     Menghimpun dan menyusun laporan-laporan rutin berkala dan insidentil lainnya;

13)     Melaksanakan pengendalian kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;

14)     Menyusun bahan laporan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;

15)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

4.  Nama Jabatan

:

KEPALA SUB BAGIAN ADMINISTRASI UMUM

 

 

 

Tugas Pokok

:

Melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.

 

 

Rincian

:

 

 

 

1)        Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;

2)        Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA );

3)        Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Penetapan maupun Perubahan Anggaran;

4)        Mengkoordinasikan administrasi pengelolaan keuangan satuan kerja mulai dari pembuatan Surat permintaan Pembayaran (SPP) sampai dengan pengumpulan bukti pertanggungjawaban keuangan serta pembuatan Buku Kas dan Buku Bantu Keuangan;

5)        Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan perkembangan penyerapan anggaran kegiatan SKPD;

6)        Menyusun laporan keuangan dan akutansi;

7)        Melaksanakan urusan surat menyurat baik surat masuk maupun surat keluar;

8)        Melaksanakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan kearsipan;

 

9)        Melaksanakan pengelolaan dan administrasi rumah tangga, barang atau perlengkapan;

10)     Melaksanakan pengelolaan dan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

11)     Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian;

12)     Menyusun bahan laporan kegiatan pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian;

13)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

5.  Nama Jabatan

:

KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN

 

 

Tugas Pokok

:

Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintah-an ditingkat Kecamatan, pembinaan pemerintahan desa, penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pelaksana-an kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

 

 

 

Rincian

:

 

 

 

 

1)        Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhu-bungan dengan tugasnya;

2)        Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan;

3)        Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pemerintahan desa;

4)        Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyeleng-garaan pelayanan masyarakat;

5)        Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;

6)        Melaksanakan koordinasi teknis dan sinkronisasi perencanaan dengan SKPD dan atau UPT serta instansi vertikal dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;

7)        Melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa;

8)        Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan desa;

9)        Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa;

10)     Melaksanakan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal;

11)     Menyelenggarakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya antara lain pelayanan rekomendasi, perijinan, surat keterangan, legalisasi, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;

12)     Melaksanakan pengisian dan pemutakhiran data monografi kecamatan;

13)     Melaksanakan monitoring pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan, pembinaan pemerintahan desa, penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;

14)     Menyusun bahan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan, pembinaan pemerintahan desa, penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pelak-sanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;

15)     Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum lainnya berdasarkan azaz tampung tantra ditingkat kecamatan;

16)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

6.  Nama Jabatan

:

KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT   DAN   DESA

 

 

 

Tugas Pokok

:

Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

 

 

Rincian

:

 

 

 

1)        Mempelajari peraturan perundang-undangan, Kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;

2)        Menyiapkan bahan rencana dan melaksankan pemberdayaan masyarakat, fasilitas pembangunan desa dan penguatan kapasitas lembaga masyarakat desa antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga, Karang Taruna, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Lembaga lainnya (nama lain);

3)        Menyiapkan bahan rencana dan koordinasi dengan SKPD, UPT, Instansi vertikal atau swasta mengenai pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

4)        Menyiapakan bahan rencana dan penyelenggaraan pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;

5)        Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di des  dan kecamatan;

6)        Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja yang dilaksanakan oleh SKPD dan atau UPT, instansi vertikal lainnya;

7)        Mengkoordinasikan menyusun profil desa;

8)        Melaksanakan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

9)        Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;

10)     Menyusun bahan laporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;

11)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

7.  Nama Jabatan

:

KEPALA     SEKSI     KETENTRAMAN, KETERTIBAN     UMUM     DAN  KESEJAHTERAAN   RAKYAT.

 

 

 

 

Tugas Pokok

:

Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat dibidang penye-lenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat serta pelaksanaan kewenangan pemerintah-an dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

 

 

Rincian

:

 

 

 

 

1)       Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;

2)       Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan;

3)       Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan kesejahteraan rakyat antara lain di bidang agama, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, ketenagakerjaan, bantuan sosial, penanganan kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana;

4)       Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;

5)       Melaksanakan koordinasi teknis dengan kepolisian Sektor (Polsek) dan atau Komando Rayon Militer (Koramil) mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan;

6)       Melaksanakan program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang telah dikoordinasikan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) dan atau Komando Rayon Militer (Koramil);

7)       Menjalin komunikasi yang intensif dengan tokoh masyarakat / pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kerja kecamatan;

8)       Melaksanakan koordinasi teknis dengan Satuan Polisi Pamong Praja mengenai penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;

9)       Melaksanakan upaya preventif dalam penanggulangan penyakit masyarakat dan penanggulangan bencana;

10)   Melaksanakan koordinasi teknis dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Polsek dan atau Koramil mengenai penanggulangan penyakit masyarakat;

11)   Melaksanakan upaya penanganan atas asset pemerintah kabupaten di lingkungan perkantoran kecamatan;

12)   Melaksanakan pemantauan terhadap hal-hal yang memungkinkan terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum;

13)   Melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD yang membidangi penanggulangan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;

14)   Melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta yang membidangi penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana;

15)   Melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kesejahteraan rakyat antara lain dibidang agama, pendidikan dan kebudayaan, pemuda dan olah raga, kesehatan dan bidang ketenagakerjaan;

16)   Melaksanakan koordinasi teknis mengenai pengamanan tamu daerah yang berkunjung di wilayah kerja Kecamatan;

17)   Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat serta pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;

18)   Menyusun bahan laporan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat serta pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;

19)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

8.  Nama Jabatan

:

KEPALA SEKSI POTENSI WILAYAH

 

 

Tugas Pokok

:

Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat dibidang pengembangan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

 

 

Rincian

:

 

 

 

1)        Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubung-an dengan tugasnya;

2)        Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pengembangan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan;

3)        Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;

4)        Menyiapkan bahan rencana dan koordinasi dengan SKPD dan atau UPT, instansi vertikal atau swasta mengenai pengembangan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan;

5)        Menyiapkan bahan inovasi pengembangan potensi wilayah kecamatan;

6)        Memfasilitasi, melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta terkait mengenai pembangunan di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan sesuai potensi wilayah kecamatan;

7)        Memfasilitasi, melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta terkait mengenai pengembangan perekonomian masyarakat;

8)        Memfasilitasi, melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta terkait pelaksanaan urusan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;

9)        Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan, pengembangan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai bidangnya.

10)     Menyusun bahan laporan penyelenggaraan pengembangan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan serta pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menangani sebagia urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

11)     Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan, pengembangan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

 

 

 
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara