STANDAR PELAYANAN
FASILITASI PENERBITAN KARTU KELUARGA ( KK )
Dasar hukum | : | 1.
2.
3. | Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang Peraturan Bupati Magelang Nomor20 Tahun 2015 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang |
1 | PERSYARATAN | : | a. Permohonan KK Baru : 1. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa 2. Form F1.01 dan F1 15 3. Izin tinggal tetap bagi WNA; 4. Foto Kopi kutipan akta nikah; 5. KK Asli ,bagi yang pisah KK; 6. Surat Keterangan Pindah datang,bagi pendatang; 7. Surat Keterangan Datang dan Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri ( Pindah ) b. Permohonan KK karena Rusak dan Hilang: 1. Surat pengantar Kepala Desa/Lurah 2. Form F1.01 dan F1.15 3. KK Lama yang rusak ( apabila rusak ); 4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa /Lurah ( Apabila hilang ); 5. Foto kopi/menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; 6. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA. c. Permohonan KK Perubahan : 1. Surat pengantar Kepala Desa/Lurah 2. Form F1.01 dan F1.16 3. KK lama asli 4. Foto Kopi Kutipan akta kelahiran/kematian ( bila diperlukan ); 5. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan ( foto kopi akta pernikahan, sruat keterangan pindah,akta cerai,ijazah, dan lainnya. | |
2 | PROSEDUR | : | 1) | 1. Menyerahkan berkas persyaratan; 2. Menerima bukti pendaftaran KK dari petugas; 3. Menunggu ( selama pemprosesan dokumen ); 4. Mengambil/menerima KK dengan membawa bukti pendaftaran dari petugas. |
|
|
|
|
|
3 | PEJABAT PENANGGUNG JAWAB | : |
| Camat |
4 | WAKTU PELAYANAN | : | 1) | Setiap hari: Senin s.d. Kamis : pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB. Jumat : pukul 07.30 s.d. 10.30 WIB. Sabtu : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB. |
|
|
| 2) | Jumlah waktu : 7 hari ( Tujuh ) hari kerja sejak diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan memenuhi syarat serta kondis anggaran,pelaksana,dan sarana prasarana normal |
5 | BIAYA PELAYANAN | : | Tidak membayar (gratis). Denda Rp. 5000,- ( Lima Ribu Rupiah ) setiap keterlambatan memasukkan data lebih dari 30 hari. | |
6 | PRODUK PELAYANAN | : | Dokumen Kartu Keluarga | |
7 | PENGADUAN | : | Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: | |
|
|
| 1) | Petugas : Camat Mungkid Kabupaten Magelang. |
|
|
| 2) | Kotak Saran yang tersedia. |
|
|
| 3) | SMS centre : 081328157444 |
|
|
| 4) | Telepon : (0293) 782082 |
|
|
| 6) | Email : kec. Mungkid @gmail.com |
Kota Mungkid, 27 Juni 2015
CAMAT MUNGKID
Pembina Tk.I
NIP. 19580506 198503 1 010
Created At : 2013-06-01 01:59:17 Oleh : Konten khusus Dibaca : 289