Kartu Keluarga


Created At : 2013-06-01 01:59:17 Oleh : Konten khusus Dibaca : 289

STANDAR PELAYANAN

FASILITASI PENERBITAN KARTU KELUARGA ( KK )

 


Dasar hukum

:

1.

 

2.

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang

Peraturan Bupati Magelang Nomor20 Tahun 2015 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang

 

1

PERSYARATAN

:

a.    Permohonan KK Baru :

1.   Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa

2.   Form F1.01 dan F1 15

3.   Izin tinggal tetap bagi WNA;

4.   Foto Kopi kutipan akta nikah;

5.   KK Asli ,bagi yang pisah KK;

6.   Surat Keterangan Pindah datang,bagi pendatang;

7.   Surat Keterangan Datang dan Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri ( Pindah )

b.   Permohonan KK karena Rusak dan Hilang:

1.   Surat pengantar Kepala Desa/Lurah

2.   Form F1.01 dan F1.15

3.   KK Lama yang rusak ( apabila rusak );

4.   Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa /Lurah ( Apabila hilang );

5.   Foto kopi/menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga;

6.   Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA.

c.    Permohonan KK Perubahan :

1.   Surat pengantar Kepala Desa/Lurah

2.   Form F1.01 dan F1.16

3.   KK lama asli

4.   Foto Kopi Kutipan akta kelahiran/kematian ( bila diperlukan );

5.   Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan ( foto kopi akta pernikahan, sruat keterangan pindah,akta cerai,ijazah, dan lainnya.              

2

PROSEDUR

:

1)    

1.   Menyerahkan berkas persyaratan;

2.   Menerima bukti pendaftaran KK dari petugas;

3.   Menunggu ( selama pemprosesan dokumen );

4.   Mengambil/menerima KK dengan membawa bukti pendaftaran dari petugas.

 

 

 

 

 

3

PEJABAT PENANGGUNG JAWAB

:

 

Camat

4

WAKTU PELAYANAN

:

1)

Setiap hari:

Senin s.d. Kamis : pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB.

Jumat                 : pukul 07.30 s.d. 10.30 WIB.

Sabtu                  : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB.

 

 

 

2)

Jumlah waktu    :  7 hari ( Tujuh ) hari kerja sejak diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan memenuhi syarat serta kondis anggaran,pelaksana,dan sarana prasarana  normal

5

BIAYA PELAYANAN

:

Tidak membayar (gratis). Denda Rp. 5000,- ( Lima Ribu Rupiah ) setiap keterlambatan memasukkan data lebih dari 30 hari.

6

PRODUK PELAYANAN

:

Dokumen Kartu Keluarga

7

PENGADUAN

:

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

 

 

 

1)

Petugas       :   Camat Mungkid Kabupaten Magelang.

 

 

 

2)

Kotak Saran yang tersedia.

 

 

 

3)

SMS centre  :   081328157444

 

 

 

4)

Telepon       :   (0293) 782082

 

 

 

6)

Email          :   kec. Mungkid @gmail.com

 

Kota Mungkid, 27 Juni 2015

CAMAT MUNGKID

 

 

 

BAMBANG PRASETYO.H.S.Sos

                                                          Pembina Tk.I

                                                          NIP. 19580506 198503 1 010

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara