KISI – KISI MUSRENBANG 2016


Created At : 2016-04-21 03:47:19 Oleh : KECAMATAN MUNGKID Berita / Artikel Dibaca : 283

KISI – KISI SAMBUTAN / PENGARAHAN

KEGIATAN MUSRENBANG DESA  KEC. MUNGKID T.A 2016

 

Berdasarkan ketentuan permendagri 114 tahun 2014 musrenbang desa untuk penyusunan RKPDesa Tahun 2016  itu dilaksanakan di bulan juni 2015 yang lalu . dikarenakan waktu itu masih masa transisi, perbup yang mengatur tentang pedoman pembangunan desa belum diundangkan maka musrenbang desa penyusunan RKPDesa 2016 tetap dilaksanakan pada bulan Januari 2016. Out put / keluaran Musrenbang Desa bulan Januari 2016 adalah :

 

1. Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2016 yang digunakan sebagai bahan openyusunan APBDesa Tahun anggaran 2016.

2. Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKPDesa) Tahun 2017 yang merupakan prioritas usulan dari desa yang akan diusulkan dan dibahas dalam MUsrenbang Kecamatan dan Kabupaten. pendanaannya dimintakan kepada Pemerintah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat/APBN. istilahnya DU RKPDesa 2017 dijadikan dasar usulan SKPD untuk menyusun Renja dan pada Bulan Mei 2016 dipakai sebagai penyusunan RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2017. selanjutnya dijadikan acuan dalam penyusunan KUA PPAS Tahun 2017 (pada bulan Juni 2016) dan RPABD Tahun Anggaran 2017.

 

Saat ini kita sedang menyusun rancangan peraturan bupati tentang perencanaan pembangunan desa yang akan digunakan sebagai acuan pelaksaan musrenbang desa dalam rangka penyusunan RKP Desa Tahun 2017 dan DU RKPDeda Tahun 2018 (out put Musrenbang Desa). sehingga nanti semua desa menyelenggarakan musrenbang desa di tahun 2016 ini 2 kali besok Januari 2017 sudah tidak lagi menyelenggarakan musrenbang desa.

Insya Alloh apabila KUA PPAS 2017 pada bulan juni 2016 sudah ditetapkan maka dalam musrenbang desa bulan juni 2016 untuk perencanaan tahun 2017 sudah bisa didapatkan "pagu indikatif" dana transfer ke desa / bantuan keuangan kepada pemerintah desa tahun 2017... sehingga desa bisa menyusun RKPDesa dalam rentang waktu Juni-September (Penetapan RKPDesa di bulan september)... RKPDesa mohon dibuat yang longgar saja, bulan oktober - desember desa membahas RAPBDesa dan harapannya maksimal tanggal 31 desember APBDesa sudah bisa ditetapkan.... 

 

demikian …… semoga bermanfaat.. nuwun 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara